Rabu, 15 Mei 2013

DEMOKRASI TRANSAKSIONAL MENCIDERAI KEADILAN


Demokrasi dalam pengertian bebas adalah  bentuk atau mekanisme sistem suatu pemerintahan sebagai sarana dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara yang diamanahkan oleh rakyat untuk dijalankan ke pemerintah negara tersebut. Adapun dari berbagai ciri pilar demokrasi, salah satunya adalah ciri prinsiptrias politica yang membagi kekuasaan politik suatu negara ke dalam tiga lembaga yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Posisi ketiga lembaga tersebut sejajar dan bersifat Independen satu sama lainnya, hal tersebut diperlukan agar satu sama lainnya dapat saling mengawasi dan mengontrol berdasarkan prinsipcheck and balance sehingga bisa menstabilkan jalannya roda sistem kenegaraan.

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang melekatkan Demokrasi sebagai sistem dinegaranya, hanya saja jika dilihat dari konteks atmosfer konflik perpolitikan yang melanda negeri ini, terasa bahwa prinsip check and balance  bergeser menjadi prinsip transaksional dimana dari prinsip ini mengandung pengertian penyelesaian dari  konflik yang timbul dijadikan ajang jual beli ( political trading ) kepentingan dan kesempatan ( oportunis ) yang mempertaruhkan kepercayaan antara kelompok politik yang berkaitan dengan mengacuhkan kepentingan yang lebih besar dan substansial yaitu kesejahteraan rakyat Indonesia. Lihat dan rasakan bagaimana alot dan bertele-telenya usaha penyelesaian dari multi dimensi konflik politik yang melanda negeri ini, sebut saja pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) yang nota benenya merupakan plat form dari cita-cita Reformasi.

Efek dari political trading, disadari atau tidak disadari malah menelurkan dampak terbalik dari plat formReformasi, yang dari pemberantasan menjadi menyuburkan KKN di tiga lembaga negara (trias politica). Indikasinya adalah dari maraknya pejabat-pejabat publik di tiga lembaga tersebut yang tersangkut multi konflik_ politik, hukum, sosial dan lain sebagainya_dimana masalah KKN merupakan akar sebab dari mereka terseret kedalam multi konflik tersebut. Belum cukup sampai disini, dalam proses usaha penyelesaiannya pun tak luput dari pengaruh prinsip politik transaksional, banyak kepentingan yang bermain_jual beli_ disana yang muaranya adalah saling berbagi potongan “kue” kekuasaan      (deal-deal politik ) untuk menyumpal mulut-mulut yang akan mengungkapkan kebobrokan antar mereka sendiri. Mikul duwur mendem jeromerupakan salah satu konteks filosofi perkataan budaya yang bisa juga telah disalah gunakan penerapannya  menjadi budaya perilaku yang menerangkan perilaku saling memunculkan pembelaan (baik) dengan menyimpan sebaik-baiknya kejahatan yang telah dilakukan.

Demi tegaknya kembali pilar-pilar demokrasi yang mulai runtuh karena rapuh digerogoti oleh “rayap” budaya politik transaksional yaitu dengan secepat mungkin membasmi budaya “rayap” politik transaksional_tanpa mengkesampingkan aspek kualitas integritas dan asas keadilan dalam usaha percepatan pembasmian_kemudian merenovasi atau bila perlu merekonstruksi tiga pilar lembaga negara yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif dengan memperkuat pondasi dan struktur kelembagaan dan tidak kalah pentingnya juga adalah moral manusia penghuninya sehingga akan bisa kuat pula menahan tiga gaya ( KKN ) yang mengancam baik dari luar maupun dalam struktur yang bisa meruntuhkan struktur bangunan demokrasi itu sendiri. 

Kalianda Lampung Selatan, 26092011 @home
Biodata Penulis
Reza Gustav
Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

sumber pic : Google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar